10/08/2024
Chicago 12, Melborne City, USA
Hukrim

Sidang Vonis Auditor BPK Riau Penerima Suap dari M Adil Ditunda, Ini Alasan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang pembacaan vonis terhadap Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa.

Penundaan sidang disampaikan oleh hakim ketua M Arif Nuryanta, Selasa (12/12/2023). Alasannya, hakim masih menyempurnakan amar putusan hingga hukuman sesuai fakta persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Salomo Ginting mengatakan, penundaan ini juga mempertimbangkan adanya dua perkara yang di-split (dipisah) dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, selaku pemberi suap dan Fahmi Arilessa sebagai penerima suap.

“Kita menyelaraskan alat bukti. Ada dua perkara yang split, termasuk di sana terkait barang bukti. Barang bukti disita di perkara Adil, sebagian di Fahmi. Kalau diputuskan satu terlebih dahulu maka status barang bukti akan berbeda,” ujar Salomo yang dikonfirmasi usai sidang.

Salomo menyebut, jika diputuskan di waktu yang sama, maka akan memberikan kepastian status barang bukti. “Kalau diputus sama, bisa jadi satu status. Jadi terkait teknis,” kata Salomo.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan vonis selama satu pekan. “Ditunda pada Kamis, tanggal 21 November 2023,” kata Salomo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahmi Aressa, dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan pada, Rabu (22/11/2023). Fahmi dinilai bersalah menerima suap M Adil, sebesar Rp1,10 miliar lebih.

JPU menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU Budiman Abdul Karib.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar 250 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver, dikembalikan ke Fahmi Aressa.

Diketahui kalau Bupati M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, Fahmi Aressa. sebesar Rp 1,010 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain suap auditor BPK, M Adil juga didakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

M Adil juga menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.**

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video