Beraksi di 20 TKP, Polsek Binawidya Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Berita, Hukrim220 Views

Pekanbaru (Rhi) – Jajaran Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, berhasil meringkus empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ke empat pelaku ini telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan SH melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni SPsi menjelaskan, pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Regina Oktalisfia Siska melaporkan bahwa sepeda motor merek Honda Stylo warna Hijau BM 5525 GNA miliknya telah hilang saat parkir di pekarangan rumah.

“Korban tau sepeda motornya telah dicuri saat bangun tidur, dia diberi tau oleh adiknya bahwa sepeda motor sudah tidak ada lagi di depan rumah. Setelah diperiksa pelapor, ternyata benar sepeda motornya sudah hilang,” ujar Herman, Kamis (21/5/2026).

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Binawidya melakukan penyelidikan secara intensif sehingga didapatkan informasi tentang identitas pelaku inisial ZN dan AL.

“Anggota Opsnal Polsek Binawidya mencari keberadaan pelaku. Pada Selasa kemarin, Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya mendapatkan informasi bahwa tersangka ZN berada di Muara Fajar,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binawidya bergerak menuju Muara Fajar. Sesampainya di Muara Fajar, saat akan dilakukan penggerebakan, tersangka ZN beserta kawanan lainnya telah lebih dulu meninggalkan lokasi.

Kemudian pada Selasa 19 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, lanjut Herman, Tim Opsnal mengetahui keberadaan tersangka ZN di sebuah rumah kos di Jalan Swakarya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.

“Kita langsung menuju TKP dan melihat tersangka ZN sedang berada di pinggir jalan. Tim langsung mengamankan tersangka ZN,” ujar Herman.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka ZN mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Stylo warna Hijau BM 5525 GNA. Tersangka juga mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru bersama dengan tersangka PA, IJ dan AL.

Atas informasi itu, Tm Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PA di rumahnya. Setelah itu, sekitar pukul 13.15 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka IJ dan AL di rumah mereka.

“Setelah diinterogasi dan dikonfrontir, ke empat tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Binawidya untuk proses lebih lanjut,” kata Herman.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP. Barang bukti yang diamankan polisi satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, plat nomor kendaraan dan satu lembar STNK.

“Ke empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Herman.

Penulis: Zukri

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *