1.167 Rakit Dimusnahkan, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Berita, Hukrim191 Views

Kuansing (RHi) – Polda Riau melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sejak awal tahun hingga April 2026, sebanyak 1.167 rakit tambang ilegal telah dimusnahkan.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi memimpin langsung operasi yang menyasar 210 lokasi tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing. Langkah ini diambil guna mencegah kerusakan lingkungan lebih parah lagi khususnya di aliran Sungai Kuantan.

“PETI telah merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Kami menerapkan pendekatan green policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus edukasi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Wakapolda menegaskan bahwa pemberantasan penambangan emas tanpa izin tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Pemberantasan PETI ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab bersama. Kita berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat untuk melakukan upaya preventif dan penegakan hukum,” jelasnya.

Hengki juga menyoroti pentingnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi jangka panjang. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya aktivitas pertambangan rakyat tidak diperbolehkan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

“Dalam IPR tidak diperbolehkan menggunakan merkuri. Hasil penelitian tahun 2018 hingga 2020, tingkat pencemaran karena merkuri sudah melampaui batas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *