Polsek Binawidya Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor, Uang Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Berita, Hukrim159 Views

Pekanbaru (Rhi) – Empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Binawidya, Pekanbaru. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka membeli narkoba jenis sabu.

“Dari pengakuan para pelaku, uang hasil penjualan motor curian digunakan membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan SH melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni SPsi,” Jumat (29/5/2026).

Herman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Regina Oktaliafia Siska yang kehilangan sepeda motor miliknya. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat pelaku yakni ZA (23), PR (41), MA (28), dan PI (29).

“Dari hasil pemeriksaan, ke empat pelaku ini telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” ujar Herman.

Komplotan curanmor ini diketahui tidak hanya berjumlah empat orang. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Bayu dan Iin.

“Pelaku atas nama Bayu dan Iin sudah kita masuk kan ke dalam DPO, polisi kini masih terus memburu mereka,” kata Herman.

Polisi sudah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, plat nomor kendaraan dan dua lembar STNK.

Saat ini, lanjut Herman, ke empat pelaku telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada dua orang penadah bernama Rahman dan Dani. Kedua penadah ini telah lebih dulu diamankan,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar berbagai jenis sepeda motor seperti Honda Beat, Vario, Vespa hingga Yamaha NMax. Modus yang digunakan komplotan ini dengan mematahkan stang motor sebelum membawa kabur kendaraan korbannya.

Penulis: Zukri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *