PEKANBARU (RHi) – Pusat Bantuan Hukum PBH DPD IMM Riau secara resmi mengumumkan bahwa somasi terbuka telah dilayangkan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ini sebagai respons atas krisis kelangkaan BBM yang terus terjadi di wilayah Riau dan dinilai merugikan masyarakat secara luas.
“Somasi terbuka tersebut merupakan bentuk peringatan hukum yang serius dan terukur, sekaligus penegasan bahwa persoalan ini tidak lagi berada pada tataran kritik publik semata, melainkan telah masuk ke dalam koridor sengketa hukum. Langkah ini diambil setelah PBH IMM Riau menilai tidak adanya transparansi yang memadai dari pihak Pertamina Patra Niaga terkait kondisi riil distribusi BBM di lapangan,” kata Direktur Pusat Bantuan Hukum DPD IMM Riau, Yan Ardiansyah, dalam keterangan rilis yang diterima media ini, Rabu (6/5/2026).
Dalam somasi tersebut, PBH IMM Riau menuntut agar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera memberikan penjelasan resmi yang jujur, terbuka, dan berbasis data terkait ketersediaan serta distribusi BBM di Riau. Selain itu, PBH IMM Riau juga mendesak adanya langkah konkret untuk memastikan normalisasi pasokan dan mengakhiri antrean panjang yang telah membebani masyarakat.
PBH IMM Riau menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara klaim “stok aman” dengan fakta kelangkaan di lapangan merupakan bentuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Lebih dari itu, kondisi ini juga mencerminkan dugaan kelalaian dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Somasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk menuju langkah hukum yang lebih serius. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak terdapat respons yang substantif dan perbaikan nyata, maka PBH IMM Riau akan melanjutkan perkara ini melalui gugatan warga negara, laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, serta gugatan class action atas dasar perbuatan melawan hukum,” katanya.
Menurut PBH IMM Riau, gugatan class action menjadi langkah yang relevan karena kerugian yang ditimbulkan bersifat massal dan dirasakan secara kolektif oleh masyarakat, mulai dari kerugian waktu akibat antrean panjang, kerugian ekonomi, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak dapat lagi dipersempit sebagai persoalan administratif, tetapi harus diuji secara komprehensif di hadapan pengadilan.
“PBH IMM Riau juga menekankan bahwa somasi terbuka ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini dipaksa menanggung dampak dari buruknya tata kelola distribusi energi. Riau sebagai daerah penghasil migas tidak seharusnya berada dalam kondisi kelangkaan BBM yang berlarut-larut,” katanya.
Dengan telah dikirimkannya somasi terbuka ini, PBH IMM Riau memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, maka langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh tanpa kompromi, sebagai bentuk penegakan hak-hak masyarakat dan akuntabilitas korporasi di hadapan hukum.







